Rabu, 22 Mei 2013

PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT



 BAB I
|PENDAHULUAN|

Program peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistemketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal daritanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein lemak dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagipertumbuhan kesehatan manusia.
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistemdistribusi dan sub sistem konsumsi.








BAB II
|PEMBAHASAN|

Peningkatan ketahanan pangan masyarakat masih menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat mikro maupun makro. Pada sisi mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama dengan masih besarnya proporsi penduduk yang mengalami kerawanan pangan mendadak, karena bencana alam dan musibah serta kerawanan pangan kronis karena kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama pada peningkatan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pangan domestik dan peningkatan kapasitas produksi pangan dalam era keterbukaan ekonomi dan perdagangan global.

Kebijakan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatansumber daya dan berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.



Menyikapi tantangan tersebut, strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat dilakukan melalui kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu (a)menjamin ketersediaan pangan masyarakat; (b)menjamin cadangan pangan pemerintah dan masyarakat; (c)mengembangkan sistem distribusi dan perdagangan pangan yang adil dan efisien; (d)meningkatkan aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan; (e)menjaga stabilitas harga pangan; (f)mencegah dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi; (g) melakukan diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan; (h)menata lahan dan air; (i)meningkatkan peran serta masyarakat dan; (j)mengembangkan sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi kebijakanpokok ketahanan pangan tersebut, Departemen Pertanian dalam program pembangunan pertanian tahun 2005-2009 mengembangkan program peningkatan ketahanan pangan berbasis masyarakat di perdesaan yaitu Pengembangan Desa Mandiri Pangan.

Tujuan program ketahanan pangan adalah :
1.    Meningkatnya ketersediaan pangan.
2.    Mengembangkan diversifikasi pangan.
3.    Mengembangkan kelembagaan pangan.
4.    Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.






BAB III
|PENUTUP|

Istilah ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun 1971 oleh PBB, tetapi Inodonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan pangan pada undang-undang pangan no:7 ada pada tahun 1996.

Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan.  Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada atau kecukupan.  Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan.

Dalam pengembangannya, teknologi pangan diharapkan mampu memfasilitasi program pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, serta dapat secara efektif mendukung kebijakan strategi ketahanan pangan.

Mengacu pada permasalahan dan program pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta kebijakan strategi ketahanan pangan (ketersediaan, distribusi dan konsumsi), dan keberhasilan swasta (kasus Garudafood) dan daerah (kasus Pemerintah Daerah Gorontalo) dalam pengembangan agribisnis jagung dapat dirumuskan kebijakan strategis pengembangan teknologi pangan. Kebijakan strategis tersebut mencakup aspek pengembangan kualifikasi teknologi; keterpaduan pengolahan dan pemasaran; relevansi dan efektivitas teknologi; pemberian otonomi luas kepada daerah; pelibatan swasta/pemilihan komoditas prospektif berbasis pemberdayaan/dan pengembangan jaringan kerja secara luas; pengembangan program kemitraan berawal/berbasis pemasaran; dan pengembangan program Primatani berbasis industri pengolahan.






DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar