|PENDAHULUAN|
Program peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistemketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal daritanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat,
protein lemak dan vitamin serta mineral
yang bermanfaat bagipertumbuhan kesehatan manusia.
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan,
sub sistemdistribusi dan sub sistem konsumsi.
BAB II
|PEMBAHASAN|
Peningkatan
ketahanan pangan masyarakat masih menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat
mikro maupun makro. Pada sisi mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan
menghadapi tantangan utama dengan masih besarnya proporsi penduduk yang
mengalami kerawanan pangan mendadak, karena bencana alam dan musibah serta
kerawanan pangan kronis karena kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya
pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama pada peningkatan
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pangan domestik dan peningkatan kapasitas
produksi pangan dalam era keterbukaan ekonomi dan perdagangan global.
Kebijakan
peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian,
perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam
penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara
berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal,
yang didasarkan pada optimasi pemanfaatansumber daya dan berbasis pada
keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian
pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu
pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta
secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan
kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.
Menyikapi
tantangan tersebut, strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat
dilakukan melalui kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu (a)menjamin
ketersediaan pangan masyarakat; (b)menjamin cadangan pangan pemerintah dan
masyarakat; (c)mengembangkan sistem distribusi dan perdagangan pangan yang
adil dan efisien; (d)meningkatkan aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan;
(e)menjaga stabilitas harga pangan; (f)mencegah dan menangani keadaan rawan pangan
dan gizi; (g) melakukan diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan;
(h)menata lahan dan air; (i)meningkatkan peran serta masyarakat dan; (j)mengembangkan sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi
kebijakanpokok ketahanan pangan tersebut, Departemen Pertanian dalam program
pembangunan pertanian tahun 2005-2009 mengembangkan program peningkatan
ketahanan pangan berbasis masyarakat di perdesaan yaitu Pengembangan Desa
Mandiri Pangan.
Tujuan program ketahanan pangan adalah :
1.
Meningkatnya ketersediaan pangan.
2.
Mengembangkan diversifikasi pangan.
3.
Mengembangkan kelembagaan pangan.
4.
Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
BAB III
|PENUTUP|
Istilah
ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun
1971 oleh PBB, tetapi Inodonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan
dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan
pangan pada undang-undang pangan no:7 ada pada tahun 1996.
Ketahanan
pangan merupakan basis utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan
nasional yang berkelanjutan. Ketahanan pangan merupakan sinergi dan
interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana
dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah
swasembada atau kecukupan. Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan
pada terwujudnya ketahanan pangan.
Dalam
pengembangannya, teknologi pangan diharapkan mampu memfasilitasi program pasca
panen dan pengolahan hasil pertanian, serta dapat secara efektif mendukung
kebijakan strategi ketahanan pangan.
Mengacu
pada permasalahan dan program pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta
kebijakan strategi ketahanan pangan (ketersediaan, distribusi dan konsumsi),
dan keberhasilan swasta (kasus Garudafood) dan daerah (kasus Pemerintah Daerah
Gorontalo) dalam pengembangan agribisnis jagung dapat dirumuskan kebijakan
strategis pengembangan teknologi pangan. Kebijakan strategis tersebut mencakup
aspek pengembangan kualifikasi teknologi; keterpaduan pengolahan dan pemasaran;
relevansi dan efektivitas teknologi; pemberian otonomi luas kepada daerah;
pelibatan swasta/pemilihan komoditas prospektif berbasis pemberdayaan/dan
pengembangan jaringan kerja secara luas; pengembangan program kemitraan
berawal/berbasis pemasaran; dan pengembangan program Primatani berbasis
industri pengolahan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar