Senin, 22 April 2013

KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK


| KATA PENGANTAR |

Puji Syukur Kehadirat Allah Yang Maha Esa, Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingan-Nya lah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah “Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik” yang membahas tentang "Konflik Indonesia-Belanda"

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan pada mata kuliah ini.



BAB I
| PENDAHULUAN |

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan.

Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme).Itu menyebabkan pertentangan atau ketidakseimbangan dalam suatu Negara (disintegrasi). Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement).Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.

Sedangkan perbedaan horisontal diterima sebagai warisan, yang diketahui kemudian bukan faktor utama dalam insiden kerusuhan sosial yang melibatkan antarsuku. Suku tertentu bukan dilahirkan untuk memusuhi suku lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran mana pun di Indonesia yang secara absolut menanamkan permusuhan etnik.

Sementara itu, dari perbedaan-perbedaan vertikal, terdapat beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan sumberdaya, alat-alat produksi dan akses ekonomi lainnya. Selain itu juga benturan-benturan kepentingan kekuasaan, politik dan ideologi, serta perluasan batas-batas identitas sosial budaya dari sekelompok etnik. Untuk menghindari diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan.

Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan, tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.



BAB II
| PEMBAHASAN |
Konflik Indonesia-Belanda :

Perjuangan Bersenjata untuk mempertahankan kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustusn 1945 tidak secara otomatis menjadikan  Indonesia terlepas dari belenggu kolonialisme. Hal itu disebabkan karena Belanda mencoba menanam kembali pengaruhnya di Indonesia. Dalam rangka menegahkan dan mempertahankan kemerdekaannya, bangsa Indonesia berjuang dengan dua cara, yaitu kekuatan senjata dan diplomatis. Kedua cara tersebut saling mendukung dan melengkapidalam rangka mempertahankan raungan dari sekutu dan NICA.

Pada tanggal 15 September 1945, sekutu mendaratkan tentaranya di Tanjung Priok yang disusul dengan pendaratan tentara sekutu yang dipimpin oleh W.R. Paterrson. Untuk menjalankan tugas di Indonesia, sekutu membentuk AFNEI denagn panglimanya Letjend Sir Philip Christison yang membawahi 3 pasukan divisi, yaitu divisi Jakarata, Surabaya, dan Sumatra.
Tugas AFNEI:

1)  Menerima kekuasaan dari Jepang
2)  Membebaskan tawan perang dan interniran sekutu
3)  Melucuti dan mengumpulkan tentara Jepang kemudian dipulnagkan ke negaranya                        
4)  Menegahkan dan mempertahankan keadaan damai kemudian diseahkan kepada pemerintah sipil
5) Menghimpun peperangan dan menuntut pejahat perang
           
Kedatangan sekutu di Indonesia awalnya diterima dengan baik oleh pemerintah dan rakyat Indonesia. Ternyata kedatangan sekutu diboncengi NICA, hal ini yang menimbulkan berbagai macam pertempuran di berbagai kota menghadapi tentara jepang dan sekutu bahwa setelah jepang menyerah kepada sekutu pada diduduki sampai kedatangan pasukan sekutu di daerah tersebut termasuk Indonesia. Jepang berusaha menghalangi bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam BKR berusaha melucuti senjata pasukan Jepang dengan alasan:

1)  Mendapatkan senjata untuk mempertahankan kemerdekaan
2)  Agar senjata pasukan Jepang tidak jatuh ke tangan Belanda
3)  Agar pasukan Jepang tidak menyerang demi mempertahankan “status quo” .

Tekad perjuangan kaum muda yang tergabung dalam p”Komite van aksi” mempelopori pengambilalihan kekuasaan dan pelucutan senjata sehingga terjadi pertempuran-pretempuran di berbagai kota antara rakyat Indonesia dengan Jepang sendiri.


·         Di Jakarta
Tanggal 19 September 1945 berlangsung rapat umum di lapangan IKADA. Rapat yang dipimpin presiden soekarno tersebut mendapat ancaman dari tentara jepang. Para pemuda dan pejuang BKR kecewa denagan tndajkan jepang tersebut sehingga menterang gudang persenjataan di Cilandak Jakarta.

·         Di Semarang
Tanggal 15-20 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara pejuang Indonesia dengan pasukan Jepang yang dikenal “pertempuran lima hari di Semarang”.

·         Di Surakarta
Maras kenpetai Jepang dikepung oleh rakyat, sehingga menimbulkan pertempuran seorang pemuda yang bernama Arifin gugur dalam pertempuran itu. Pertempuran rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan juga berhadapan dengan pasukan sekutudan Belanda seperti peristiwa sebagai berikut:     

                                                     

Pertempuran Surabaya (10 November 1945) :
Pertempuran Surabaya yang dikenal dengan sebutan peristiwa 10 november berawal dari tewasnya Brigjend Mallaby(komando tentara Inggris) digedung internatio Surabaya. Akibat peristiwa ini tanggal 9 november 1945 mayjend E.C. monseg( pengganti Mallaby) mengeluarkan ultimatum yang isinya semua pimpinan Indonesia termasuk pimpinan pergerakan, pemuda,polisi, dan petugas radio harus melapor dalam batas waktu pukul 18:00 pada tanggal 19 november 1945. Gubernur Suryo dan seluruh rakyat Surabaya menlak ultimatum bahkan mempersiapkan diri untuk peang melawan sekutu. Akhirnya tanggal 10 november 1945, pasukan Inggris mulai melancarkan serangan dari darat, laut, udara. Pertempuran dahsyat ini  diperingati sebagai hari pahlawan.



Pertempuran Ambarawa (21 november 1945) :

Pada tanggal 20 november 1945,pasukan sekutu dibawah pimpinan bethel mendarat di semarang kemudian di \teruskan ke magelang dengan tujuan membebaskan pasukan sekutu yang ditawan di Magelang dan Ambarawa. Akibatnya terjadi insiden pertempuran, dibawah pimpinan kolonel Sudirman( panglima divisi Banyumas), Ambarawa berhasil direbut pada tanggal 15 December 1945. Untuk memperingati peritiwa itu dibangunlahmonumen “palagan ambarawa” dan tanggal 15 December di peringati sebagai hari infanteri.



Pertempuran Medan Area :

Tanggal 9 oktober 1945 sekutu mendarat di medan. Pertempuran ini meletus tanggal 13 Oktober 1945 antara sekutu dibawah brigjend T.E.D Kelly melawan TKR. Sebelumnya NICA telah tiba di Sumatra yang dipimpin westerling. Hal ini menimbulkan bentrokan. sekutu  melancarkan serangan ke seluruh Medan yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dua belah pihak



Bandung Lautan Api :

Tentara sekutu menyarankan kepada rakyat agar menyerahkan seluruh senjata yang diperoleh dari tangan jepang. Tanggal 21 november 1945 paukan sekutu mengultimatum agar Bandung bagian utara dikosongkan. Rakyat Bandung tidak mengindahkan ultimatum tersebut namu TRI Bandgung menerima perintah dari Jakarta namun sebelum meninggalkan kota mengadakan penyerangan dan membumihanguskan Bandung selatan. Tujuan agar tempat-tempat strategis tidak dapat digunakan ole sekutu.



Pertempuran Margarana, Bali (29 november 1946) :

         Pada tanggal 8 Maret 1946 Belanda mendaratkan psukannya di Bali. Belanda berusaha untuk memecah belah bangsa dengan cara memprakarsai dengan bedirinya indonesi timur. Hal ini menimbulkan perlawanan rakyat bali yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Raid an Belanda mendatangkan pasukan dari Nusa tenggara Barat. I Gusti Ngurah Rai memerintahkan rakyatnya untuk melakukan perang puputan ( perang habis-habisan) di margarana.




Perjuangan Diplomasi :

Secara umum perjuangan bngsa Indonesia dalam upaya mempertahankan kemerdekaan melalaui dua cara, yaitu perjuangan secara fisik ataupun perjuangan bersenjata dan juga melalui perundingan-perundingan. Ada beberapa perundingan yang dilakukan Indonesia dengan Belanda yang difasilitasi oleh dunia Internasional. Perundingan-perundingan trsebut antara lain:

  

      1.    Perundingan linggarjati :

Kontak senjata yang terjadi antara pejuang dengan tentara sekutu dan juga diboncengi oleh NICA, telah menimbulkan banyak korban. Melihat kondisi tersebut para pemimpin dari kedua belah pihak akhirnya berupaya mencari jalan damai menyalesaikan perselisihan tersebut. Setelah beberapa perundingan mengalami kegagalan, kedua belah pihak bertemu kembali dalam perundinagn linggarjati sehingga dikenal dengan perjanjian linggarjati.




       2.    Agresi Milter Belanda I
Perjanjian linggarjati bukan merupakan jalan perdamaian antara dua belah pihak. Bahkan hubungan antara RI dan Belanda justru semakin memburuk. Belanda taernyata hanya memanfaatkan perundingan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat diri dengan menambah jumlah pasukan. Belanda pun akhirnya berupaya untuk mengingkari perjanjian dengan mengajukan tuntutan yang memberatkan Indonesia. Pokok-pokok tuntutan Belanda yaitu:
   
      Ø  Membentuk pemerintahan ad interim bersama
      Ø  Mengeluarkan mata uang bersama
      Ø  Indonesia harus mengirim beras ke daerah-daerah yang diduduki belanda
      Ø  Adanya “gandarmeirie” yaitu pembentukan pasukan keamanan bersama yang juga dapat masuk ke wilayah RI.

Penolakan belanda terhadap tuntutan belanda tersebut akhirnya dijadikan alasan oleh belanda untuk menyatakan tidak terikat lagi dengan perjanjian linggat\rjati. Sikap tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengadakan serangan terhadap Ri pada tanggal 21 juli 1947 yang kemudian kita sebut dengan agresi militer balanda I.
Agresi militer belanda I ini mengakibatkan wilayah Indonesia semakin sempit dari dunia internasional berkaitan dengan abresi itu yaitu:

   
     Ø  Australia dan India bereaksi keras serta mendesak dewan keamanan PBB segera membahas masalah ini.
     Ø  Negara-negara arab menjadi mantap nuntuk mengakui kedaulatan kepada RI secar de jure.
    Ø  Palang merah Malaya dan india mengirimkan bantuan obat-obatan yang dikirim lewat pesawat    Dakota dari singapur namun pesawat tersebut jatuh oleh balanda di Yogyakarta
     Ø  Mesir mengecam tindakan belanda dan dianggap sebagai ancaman perdamaian dunia.

        

         3.    Perjanjian renville

Tindak lanjut dari terbentuknya KTN maka segera dilakukan perundingan antara Indonesia –belanda diatas sebuah kapal milik amerika serikat yang bernama USS Renville pada tanggal 8 december 1947. Dalam dalam perundingan ini anggota delegasi belanda didomonasi oleh orang-orang Indonesia yang pro Belanda. Hal ini menunjukan belanda masi tetap berkeinginan menguasai Indonesia dengan politik adu domba.

Perundingan renville dilakukan pada tanggal 8 december 1942 sampai 17 januari 1948. Pokok isi dari perundingan tersebut yaitu:



   Ø  Belanda tetap berdaulat atas wilayah RI sampai kedaulatannya di serahkan kepada RIS yang  segera dibentuk RIS yang kedua
    Ø  RIS sejajar dengan Belanda dalam UNI Indonesia-Belanda
    Ø  Republic Indonesia merupakan Negara bagian RIS
    Ø  Pasukan republic Indonesia yang berada di daera kantong harus ditarik ke wilayah RI.

     Daerah kantong adalah daera yang berada dibalekang garis van mook.

   
          4.    Agresi militer belanda II dan pembentukan PDR RI

Krisis politik dan keamanan di Indonesia akibat pemberontakan PKI dimanfaatkan oleh belanda untuk kembali menekan Indonesia. Pada tanggl 18 december 1948 belanda secara sepihak membatalkan persetujuan genjatan senjata sekaligus menyatakan tidak terikat pada hasil-hasil renville dan pada tanggal 19 december 1948 belanda melancarkan aagresi militer belanda yang kedua dengan menyerbu ibukota repblik Indonesia Yogyakarta. Lapangan udara maguwo harjo Yogyakarta diserbu pasukan belanda bahkan kota Yogyakarta dengan mudah dikuasai.

Presiden soekarno-moh.hatta memilih ditawan oleh belanda kemudian diasingkan ke Bangka. Para anggota cabinet bnerinisiatif untuk mengadakan siding serta memutuskan untuk memberikan mandate kepada menteri kemakmuran rakyat yang membentuk PDRI (pemerintah darurat republik Indonesia). Apabila PDRI gagal dibentuk di Sumatra maka agar a.amaramis, LN palar, dan Dr sudarsono untuk membentuk PDRI di india.

Angresi militer belanda II mendapat kecaman dunia internasional Burma(Myanmar) dan india memprakarsai diselenggarakannya konferensi asia untuk Indonesia di new delhi –india tanggal 20-23 januari 1949. Agresi militer beanda II dihadapin oleh rakyat Indonesia dengan penyerangan balik terhadap fasilitas komunikasi belanda. Puncak penyerangan adalah serangan umum 1 maret 1949 telah sesuai dengan tujuan yaitu:


a)      Internal
    Ø  Mendukung secara perjuangan diplomatis
    Ø  Menumbuhkan semangat perjuangan rakyat

b)      Eksternal
   ØMenunjukan kepada dunia internasional bahwa TNI mempunyai kekuatan untuk melakukan penyerangan

    Ø  Mematahkan moral pasukan beland





         5.    Perundingan roem reyen

Kecaman dunia semakin keras terhadap agresi militer belanda II kepada Indonesia. PBB berusaha menyelesaikannya melalui perundingan dengan mengganti PCITM(komisi tiga Negara) menjadi UNCI (united national commission for Indonesia).

Atas prakarsa UNCI tersebut tanggal 7 mei 1949 tercapai persetujuan roem roten, delegasi Indonesia dipimpin oleh moh.roem dan delegasi belanda dipimpin Dr.J.H royen. Dalam perundingan ini Indonesia menyampaikan beberapa hal yaitu:

    Ø  Pemeritah Indonesia mengeluarkan perinta penghentian perang gerilya
    Ø  Pemerintah Indonesia bersedia menghadiriri konferensi meja bundar
    Ø  Bekerja sama dengan menjaga perdamaian dan kesetabilitas perdamaian


Sedangkan pihak belanda, menyampaikan pernyataannya yang isinya:
   
    Ø  Menyetujui pemerintah RI kembali ke Yogyakarta
    Ø  Membebaskan tawanan politik
    Ø  Menyetujui RI sebagai bagian dari RIS
    Ø  Segera melaksanakan KMB





BAB III
| PENUTUP |

Kesimpulan dan Saran :

Keanekaragaman budaya jangan dijadikan sebagai perbedaan, tetapi hendaknya dijadikan sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Kita selaku bangsa Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu melestarikan kebudayaan yang beraneka ragam tersebut. Di samping itu, dengan mendalami kebudayaan yang beraneka ragam tersebut, wawasan kita akan bertambah sehingga kita tidak akan menjadi bangsa yang kerdil. Kita dapat menjadi bangsa yang mau dan mampu menghargai kekayaan yang kita miliki, yang berupa keanekaragaman kebudayaan tersebut.

Sikap saling menghormati budaya perlu dikembangkan agar kebudayaan kita yang terkenal tinggi nilainya itu tetap lestari, tidak terkena arus yang datang dari luar. Melestarikan kebudayaan nasional harus didasari dengan rasa kesadaran yang tingi tanpa adanya paksaan dari siapapun. Dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional, kebudayaan daerah perlu juga kita kembangkan, karena kebudayaan daerah mempunyai kedudukan yang sangat penting.Untuk menyikapi keberagaman yang ada kita harus saling menghormati antara satu denan yang lain agar tercipta kedamaian, tidak ada perpecahan di antara kita semua.






DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 27 Maret 2013

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

|

(PASAL 28B - HAK ASASI MANUSIA)



DISUSUN OLEH :
--FERDIAN SAPUTRA--



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013



---------------------------------------------------------------------------------------------









| KATA PENGANTAR |

Puji Syukur Kehadirat Allah Yang Maha Esa, Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingan-Nya lah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah “Hak dan Kewajiban Warga Negara” yang membahas tentang "Hak Asasi Manusia Pada Pasal 28 B"

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan pada mata kuliah ini.



















  BAB I
|PENDAHULUAN|

HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.
HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
·          
           HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.
Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):
         Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.



         Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAMadalah untuk melindungi individu.



·         Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.






BAB II
|PEMBAHASAN|
|HAK ASASI MANUSIA – PASAL 28 B|

Pasal 28 UUD 1945 merupakan pasal yang membahas atau menekankan tentang hak-hak manusia secara umum dan hak warga negara secara umum. Di dalam pasal 28B ayat 1 dijelaskan bahwa tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah dimaksud adalah perkawinan sesuai hukum agama dan negara.

Bila dalam agama (Islam), perkawinan yang sah adalah perkawinan yang telah disetujui oleh mempelai pria dan wanita beserta keluarganya, ada saksi, ada wali, penghulu. Sedangkan bila ditinjau dari segi hukum negara, perkawinan telah sah jika telah sesuai dengan aturan agama ditambah telah dicatat di KUA setempat.

Saat ini sedang ramai tentang RUU Perkawinan yang salah satunya akan mempidanakan para pelaku nikah siri. Ini tentu menjadi polemik karena akan terjadi benturan antara aturan agama dan negara. Di sisi agama, nikah siri diperbolehkan demi menjauhkan perbuatan selingkuh atau zina.  Karena dalam Al-Qur’an dan sunnah tidak ada kewajiban melaporkan perkawinan kepada seorang pejabat. Yang wajib dalam islam adalah menyiarkan perkawinan kepada masyarakat umum, bukan melaporkan secara khusus kepada seorang pejabat. Tentu RUU Perkawinan yang bakal mempidanakan para pelaku nikah siri akan mendapat banyak kecaman oleh banyak masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Walaupun tidak banyak juga masyarakat yang mendukung disahkan RUU tersebut dengan alasan untuk menghargai atau menjaga perasaan bila seorang suami atau istri mengetahui pasangannya telah melakukan nikah siri. RUU Perkawinan tersebut juga dibuat sebenarnya demi menjaga salah satu hak-hak warga negara yaitu memperoleh ketenangan dan ketentraman dalam hidupnya. Karena perasaan seorang suami atau istri pasti akan sakit jika mengetahui pasangannya telah melakukan nikah siri.

Itu ditambah dengan anak yang lahir dari hubungan nikah siri yang akan kesulitan dalam mengurus segala macam administrasi karena kita ketahui anak yang lahir dari hubungan nikah siri tidak mendapatkan akta kelahiran. Kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum baik negara maupun agama hendaknya melakukan perkawinan yang sesuai dengan aturan agama (Islam) dan aturan negara. Perkawinan merupakan hal yang sakral dari sanalah kita menciptakan keluarga yang baik serta harmonis dan dari keluarga yang seperti tersebut akan timbul keturunan yang cemerlang, sehat jasmani dan rohani, terpuji akhlak dan perilaku.

Sedangkan di dalam pasal 28B UUD 1945 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Apakah negara sudah menjunjung atau memberikan hak yang dijelaskan di atas kepada anak-anak ? Keberhasilan seorang anak memang berawal dan tanggung jawab keluarganya. Tapi bagi para anak jalanan yang kurang dipedulikan orang tua atau tidak mempunyai keluarga, itu sudah menjadi kewajiban negara dalam membimbing, mengasuh, serta melindungi layaknya seorang ibu kepada anaknya. Anak merupakan generasi calon penerus bangsa yang sudah harus dipersiapkan sejak dini dan baik agar di masa depan nanti para anak-anak tersebut dapat mengelola, mengurus, serta menjadikan negara ini lebih baik daripada sekarang.

Jika kita melihat perlakuan negara kepada anak-anak jalanan sekarang dimana mereka yang harusnya bersekolah justru sudah harus bekerja, anak-anak yang sering menjadi objek pelampiasan, dan perlakuan hukum kepada anak-anak, apakah kita yakin negara ini di masa depan nanti dapat lebih baik dari sekarang? Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki semua itu demi terciptanya generasi penerus bangsa yang akan membawa negara ini ke arah yang lebih baik.






CONTOH KASUS PADA PASAL 28B:

Hukuman Mati, dan Pemberlakuan Hukum  Surut – Amrozi dkk telah di eksekusi mati oleh pihak kejaksaan. Pro-kontra hukuman mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan masyarakat dan penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan menggunakan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, dimana berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Bahwa pada dasarnya ketentuan hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) bukanlah ketentuan hukum yang bersifat mutlak karena pembatasan-pembatasan / pengecualian atas hak tersebut telah diatur dalam pasal 28 J ayat (2), dimana dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Bahwa dari ketentuan pasal 28 J ayat (2) dapat kita pahami bahwa hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 28 I ayat (1) bukanlah bersifat mutlak, karena secara tegas hak tersebut dapat dibatasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 J ayat (2) dimana pembatasan tersebut harus diatur dalam UU. Bahwa pembatasan-pembatasan tersebut ternyata selain harus diatur dalam UU juga harus memenuhi unsur frase untuk memenuhi tuntutan yang adil sesesui dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat. Frase ini tentu saja sifatnya sangat subjektif, namun menurut penulis tujuan keadilan tersebut harus di temukan/diwujudkan oleh hakim dengan memperhatikan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.

Bahwa vonis hukuman mati yang selama ini mendapatkan penentangan dengan alasan bertentangan dengan moral karena akan menimbulkan lingkaran kekerasan yang tidak berujung dan bertentangan dengan konstitusi ternyata tidak selamanya tepat, karena hukuman mati dan pelaksanaannya telah diatur oleh Pasal 10 KUHP yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan UU No. 2 (Pnps) Tahun 1964, sehingga selama pelaksanaannya diatur berdasarkan undang-undang maka hal tersebut tidak dapat dianggap melanggar Konstitusi.

Kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kegoncangan dan kerugian bagi masyarakat yang dilakukan sedemikian rupa dengan terencana, berdasarkan sifatnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tepat jika dijatuhi hukuman mati, yang tentu saja harus dibuktikan terlebih dahulu apakah bukti-buktinya kuat, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, tidak ada rasa penyesalan atas tindakan tersebut, dan berdasarkan penilaian hakim dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 hal tersebut dapat dijatuhkan hukuman mati. Sehingga secara yuridis sosiologis, fungsi hakim dalam memberikan vonis tidak semata-mata didasari pada alasan legalistik, pandangan etika, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman mati.

Menurut penulis frase dalam pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun bukan merupakan kaidah hukum berlaku secara mutlak, karena jiika frase tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dilaksanakan secara mutlak maka akan menimbulkan rasa ketidak-adilan yang timpang di tengah masyarakat masyarakat.

Peristiwa hukum Yunani klasik bisa kita jadikan contoh kasus, dimana karneades seorang Yunani di jaman kuno, takala kapalnya tenggelam dapat menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan yang terapung di air, namun tenyata pada papan tersebut ada orang lain yang juga sedang berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan berpegangan dengan papan. Oleh karena papan hanya bisa menampung satu orang lalu karneades mendorong orang tersebut dari papan, sehingga orang tersebut meninggal. Atas hal ini penuntut umum pada saat itu membawa perkara ini ke Pengadilan namun oleh sang Pengadil (hakim) karneades dibebaskan (dimaafkan) walaupun secara moral hal tersebut tidak dibenarkan.

Jika kita menggunakan ketentuan Pasal 28 I ayat (1) maka tindakan karneades tidak dibenarkan dan harus dihukum berat, karena hak untuk hidup yang dimiliki oleh seseorang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini tentu saja akan mengugah rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Demikian hal nya dengan ketentuan seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum tidak berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) tidak dapat diberlakukan secara mutlak, hal ini telah dibatasi dengan ketentuan pasal 28 J ayat (2). Jika kita berpegangan pada Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jelas larangan penuntutan oleh hukum yang berlaku surut tidak secara mutlak, karena dalam ayat (2) dapat ditafsirkan bila terjadi perubahan maka akan haruslah dipakai ketentuan yang ringan. Frase ini tentu tidak konsisten dengan pemberlakukan hukum yang surut.




                                                                      

                                                                          BAB III
|PENUTUP|

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.





Jumat, 11 Januari 2013

Pola Manajemen Koperasi

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong  

Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


3.     Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.



5.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Referensi :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini

  1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2.     Bagian (persentase) SHU anggota
  3.     Total simpanan seluruh anggota
  4.     Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5.     Jumlah simpanan per anggota
  6.     Omzet atau volume usaha per anggota
  7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  : 

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Selasa, 06 November 2012


JENIS KOPERASI
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


PERMODALAN KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. 




PERAN KOPERASI
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.



JENIS KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.



Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  1. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  2. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  3. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.